Showing posts with label Carbon Trading. Show all posts
Showing posts with label Carbon Trading. Show all posts

Tuesday, December 3, 2024

Gak Nyangka! Karbon RI Laku Sampai ke Luar Negeri, Ini Pembelinya

Indonesia mulai serius memasuki pasar karbon internasional. Hal tersebut dapat terlihat dari upaya Indonesia menawarkan kredit karbon kepada sejumlah negara.

Ketua Delegasi Indonesia untuk COP 29, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa Indonesia kini mampu menawarkan kredit karbon hingga 577 juta ton, dengan sebagian besar sudah diverifikasi dan siap dipasarkan.

"30 juta ton sudah dibeli oleh pemerintah Norwegia. Sementara pemerintah Uni Emirat Arab (UEA), termasuk AbuDhabi dan Dubai, mereka menawarkan mau beli lebih dari separuh, 287 juta kalau tidak salah," kata Hashim saat diwawancara CNBC Indonesia di sela rangkaian acara COP29 di Baku, Azerbaijan, dikutip Selasa (19/11/2024)

Menurut Hashim, potensi besar ini tidak hanya menjadi langkah penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim, akan tetapi juga menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan.

"Ini suatu kemajuan, suatu aset baru. Pemerintah Indonesia bisa dapat penerimaan negara yang luar biasa dari karbon dan saya dengar dalam beberapa bulan ini akan tambahan 600 juta lagi," ujarnya.

Hashim membeberkan dari kredit karbon ini, pemerintah Indonesia berpeluang mendapatkan penerimaan negara yang luar biasa. Setidaknya, jika 1 ton karbon bernilai minimal US$ 10, maka Indonesia berpotensi meraup lebih dari US$ 10 miliar pada tahun depan.

"So kita bisa dapat, ya saya kira bisa dapat dengan negosiasi, kita bisa dapat lebih dari 10 miliar dolar, mungkin tahun depan, dari penerimaan, dari penjualan kredit karbon," kata Hashim.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20241119121803-4-589352/gak-nyangka-karbon-ri-laku-sampai-ke-luar-negeri-ini-pembelinya

Sunday, November 24, 2024

Bursa Karbon RI Disebut Sepi, Bos OJK Buka Suara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan tentang kondisi bursa karbon atau IDXCarbon. Hal ini menyusul tanggapan sejumlah pihak yang menilai bursa karbon RI terbilang masih sepi. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai, bursa karbon Indonesia yang berada di bawah kewenangan OJK ini diibaratkan sebagai warung untuk menjual produk karbon.

"Jadi memang warungnya sudah setahun lebih, sudah baik menurut kami, sudah ada fasilitasnya, peraturannya, perizinannya. Cuma yang dijual belum ada. Kecuali memang yang terbatas dengan jumlah transaksi di sekitar Rp 50 miliar," kata Mahendra, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Mahendra mengatakan, dirinya mengharapkan bahwa produk-produk karbon yang diperjual-belikan ini bisa mengandalkan perusahaan pemerintah. Sebab, produk karbon itu adalah kewenangan pemerintah, mulai dari produk karbonnya, registrasinya, sertifikasinya, dan semua kebutuhan.

Di samping itu, Indonesia juga belum memiliki peraturan khusus berkaitan dengan batas atas emisi maksimum. Menurutnya, hal ini sangat diperlukan dalam membentuk ekosistem untuk permintaan atau pembeli bursa karbon itu sendiri

"Di sisi permintaan, juga diperlukan ekosistem. Sampai saat ini belum ada peraturan berkaitan dengan apa yang disebut batas atas emisi maksimum. Dari industri, dari pelaku usaha, macem-macem, sehingga tidak ada insentif dan disinsentif untuk melakukan pengurangan emisi karbon," ujarnya.

Hal tersebut juga termasuk dengan kebijakan pajak karbon yang hingga saat ini belum ditetapkan, yakni bagaimana konsumen, pengusaha, dan proses bisnisnya untuk mengurangi emisi karbon atau membayar pajak. Hal ini diperlukan untuk mendorong geliat industri pajak karbon.

"Untuk mendorong bagi transaksi di pasar karbon yang tidak dapat memenuhi, dia mencarinya di bursa karbon. Jadi dari segi pasokan maupun dari segi permintaan, ini diperlukan kebijakan yang terintegrasi. Sehingga, produknya bisa masuk dan kemudian aktivitasnya juga berjalan baik," kata dia.

Indonesia sendiri disebut-sebut memiliki potensi jumbo untuk daya tampung karbon yakni hingga 577 juta ton kredit karbon. Mahendra berharap, potensi ini bisa segera dimanfaatkan dan masuk ke dalam pasokan produk yang diperdagangkan di bursa karbon.

"Kami tentu sangat berharap hal ini bisa direalisasi sehingga aktivitas dan transaksi setelah volumenya dapat meningkat dengan baik," tutupnya.

Sebagai informasi, Perdagangan bursa karbon Indonesia telah berjalan satu tahun. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 613.894 ton karbondioksida ekuivalen yang telah diperdagangkan dengan nilai lebih dari Rp 37 miliar.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan dalam satu tahun terakhir, perkembangan bursa karbon Indonesia menunjukkan ke arah positif dan mendapatkan respons yang baik dari pelaku pasar. Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, pengguna jasa karbon mengalami kenaikan.

"Sejak 26 sep 2023, pengguna jasa karbon mengalami kenaikan. Dari awal sebanyak 16 pengguna jasa pertama saat ini sudah ada 81 pengguna jasa," kata Iman dalam acara Peringatan Satu Tahun Berdirinya Bursa Karbon Indonesia, Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/10/2024).

"Saat ini tercatat 1,7 juta ton CO2 ekuivalen unit karbon SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca) yang terdaftar di bursa karbon dan sebanyak 613.894 ton CO2 ekuivalen yang telah diperdagangkan dengan nilai lebih dari Rp 37 miliar," sambungnya.

Lebih lanjut, dari total karbon yang diperdagangkan itu, ada lebih dari 420.150 ton unit karbon yang digunakan untuk pengimbangan (offset) dari proses retirement. Iman menjelaskan sampai dengan hari ini, terdapat 3 proyek unit karbon yang telah terdaftar dan dapat diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia. Pertama, Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 dari PT Pertamina Geothermal Energi Tbk yang diperjualbelikan oleh PT Pertamina Power Indonesia.

Kedua, pembangunan pembangkit listrik baru berbahan bakar gas gumi atau PLTGU Muara Karang Blok 3 milik PT PLN Nusantara Power. Terakhir, pengoperasian pembangkit listrik tenaga mini hidro atau PLTM Gunung Mugu yang terdaftar atas nama PT PLN Indonesia Power.


Sumber :

https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-7645085/bursa-karbon-ri-disebut-sepi-bos-ojk-buka-suara.

Saturday, November 23, 2024

Indonesia Dukung Pasar Kredit Karbon dan Perdagangan Digital

Indonesia berkomitmen mendukung pertumbuhan pasar kredit karbon di Asia – Pasifik. Indonesia juga mendukung perdagangan digital dengan terus melakukan digitalisasi, termasuk dalam hal fasilitasi perdagangan dan pengembangan infrastruktur digital.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso mewakili Presiden RI Prabowo Subianto dalam Dialog Pemimpin APEC dengan Dewan Penasihat Bisnis APEC (ABAC) pada Jumat, (15/11) di Lima, Peru. Forum ini merupakan rangkaian kegiatan APEC Economic Leaders’Week (AELW) 2024. Forum dibuka Presiden Peru Dina Boluarte dan dihadiri Perdana Menteri Australia Anthony Albanese. Turut hadir, perwakilan ABAC Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

“Kami memandang pasar kredit karbon yang saling terhubung di kawasan Asia – Pasifik merupakan hal yang penting dalam mendukung menuju transisi energi bersih dan berkeadilan. Hal itu tidak hanya bermanfaat bagi kawasan, tetapi juga Indonesia,” kata Mendag Budi.

Forum dialog membahas rekomendasi ABAC, seperti Innovative Funding Instrument melalui Currency Basket Indexed – Bonds, Interoperable Carbon Credit Markets, dan Trade Digitalization Digital Infrastructure. Diskusi juga menyoroti potensi Indonesia untuk mengembangkan bursa perdagangan karbon dan kredit karbon yang saling terhubung (interoperable) di tingkat regional.

Terkait gagasan pembiayaan inovatif, Mendag Budi menyampaikan perlu adanya elaborasi terkait usulan ini agar juga dapat dimanfaatkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selanjutnya, merujuk pernyataan Special Envoy for Energy and the Environment untuk COP29, jumlah kredit karbon Indonesia mencapai 577 juta ton karbon. Oleh karena itu, perlu optimalisasi dan interoperabilitas bursa perdagangan karbon untuk mendatangkan manfaat besar bagi Indonesia.

Pada forum tersebut, para perwakilan dunia usaha juga menyampaikan, Indonesia merupakan negara yang sangat potensial dan menarik bagi investor.

Di dalam negeri, Indonesia sangat fokus dengan target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen secara domestik dan 43,2 persen melalui kolaborasi internasional. Di sektor kehutanan, Indonesia berhasil mengurangi tingkat kebakaran hutan hingga 82 persen.

Deforestasi hutan di Indonesia juga mencapai tingkat terendah dalam 20 tahun terakhir. Indonesia juga merestorasi ekosistem hutan mangrove yang berperan dalam menyerap dan menyimpan karbon. Indonesia memiliki lebih dari 20 persen total area mangrove dunia sebesar 3,3 juta hektare.

Salah satu bukti komitmen Indonesia dalam perdagangan karbon terefleksikan dalam kebijakan nasional Indonesia, yaitu melalui pembentukan Badan Karbon Nasional. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi pada sektor publik dan swasta dalam penanggulangan dampak perubahan iklim.

Mendag Budi juga menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023. Bursa karbon diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini menunjukkan bahwa Indonesia bergerak progresif memulai kebijakan pasar karbon dari dalam negeri. Ke depannya, diharapkan dapat mendukung pasar kredit karbon yang terhubung dengan ekonomi – ekonomi APEC.

Terkait perdagangan digital, Mendag Budi menyampaikan, diskusi pada forum tersebut menekankan pentingnya paperless trade. Dalam hal ini, Mendag Budi menjelaskan, Indonesia terus melakukan digitalisasi termasuk dalam hal fasilitasi perdagangan dan pengembangan infrastruktur digital.

Hal itu penting dilakukan guna mengatasi kesenjangan digital masyarakat, pengembangan perdagangan secara elektronik (niaga-el), dan membangun ekosistem layanan keuangan digital. Apalagi di era saat ini, niaga-el dan keuangan digital sangat dibutuhkan untukpengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mendag Budi juga mengatakan, perdagangan digital lintas batas merupakan keniscayaan dalam perdagangan internasional. “Keseriusan Indonesia membangun infrastruktur perdagangan digital diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif, agile,dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal terhadap keamanan dan privasi data masyarakat,” urainya.

Pada 2023, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan USD 90 miliar, naik 13 persen dibandingkan tahun 2022 yang senilai USD 80 miliar. Besaran nilai tersebut mencakup pula transaksi niaga-el, travel daring, dan teknologi finansial (tekfin).


Sumber: 

kemendag.go.id

https://sawitindonesia.com/indonesia-dukung-pasar-kredit-karbon-dan-perdagangan-digital/

Wednesday, November 13, 2024

Pajak Karbon Berlaku! Ini Tarif Carbon Tax Perusahaan di UU HPP

Sudah tahu regulasi terbaru pajak karbon Indonesia? Rencananya, tahun depan pajak karbon Indonesia mulai berlaku. Pajak karbon ini sebagai bentuk andil Indonesia yang jadi bagian dari komunitas dunia internasional untuk memerangi dampak perubahan iklim global.

Tentu saja, pajak karbon juga sekaligus jadi instrumen baru untuk menambah pendapatan negara dari pajak.

Bagi pegiat isu lingkungan atau masyarakat umum yang sadar akan kesehatan lingkungan, keputusan pengenaan pajak karbon pastinya jadi “hadiah terindah” untuk melihat masa depan.

Seperti apa regulasi baru pajak karbon Indonesia ini?


Apa itu pajak karbon?

Sama seperti objek pajak lainnya, karbon dianggap layak masuk ke ranah objek yang dikenakan pajak. Pengertian carbon tax atau pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon ataupun yang menghasilkan sumber emisi karbon.

Contoh objek pajak karbon adalah bahan bakar fosil dan emisi yang berasal dari industri/pabrik atau kendaraan bermotor.

Dunia Sepakat Perangi Pemanasan Global sejak 1990-an

Kesadaran dunia untuk menanggulangi dampak perubahan iklim tidak muncul begitu saja baru-baru ini. Seluruh negara sepakat memperbaiki perubahan iklim global sejak lebih dari tiga dekade lalu. Sehingga melahirkan Konvensi Kerangka Kerja tentang Perubahan Iklim (The United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) pada 1992.

Harapannya, bisa menstabilkan tingkat konsentrasi efek gas rumah kaca di atmosfer. Kerja sama global ini disepakati dalam dokumen Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC).

Setiap negara didesak ambil bagian mengurai dampak perubahan iklim global, terutama negara yang menyumbang peningkatan emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca, termasuk Indonesia.

Targetnya, pada 2030 tingkat emisi turun sebanyak 29% hingga 41%. Sektor yang dikenai carbon tax di negara-negara di dunia cukup beragam, mulai dari:

  • Industri
  • Pembangkit
  • Transportasi
  • Maupun bangunan


Tarif Carbon Tax Negara-Negara di Dunia & Tarif Pajak Karbon Indonesia

Sejak UNFCCC digulirkan, beberapa negara menerapkan carbon tax dengan tarif yang berbeda-beda. Merujuk data Bank Dunia, pajak karbon pertama kali diterapkan Finlandia pada 1990 yang diikuti 18 negara di Eropa pada tahun-tahun berikutnya.

Berikut tarif pajak karbon negara-negara di dunia per April 2021 yang dirilis The World Bank (besar tarif pajak karbon ini dapat berubah dalam kurun waktu tertentu):

No. Negara Tarif Pajak Karbon Satuan

1. Swedia US$137.24 per ton emisi karbon

2. Swiss US$101.47 per ton emisi karbon

3. Liechtenstein US$101.47 per ton emisi karbon

4. Finlandia US$72.83 & US$62.25 per ton emisi karbon untuk bahan bakar transportasi & per ton emisi karbon bahan bakar fosil lainnya

5. Norwegia US$69.33 – US$3.87 per ton emisi karbon

6. Prancis US$52.39 per ton emisi karbon

7. Luksemburg US$40.12 & US$23.49 per ton emisi karbon untuk bensin & per ton emisi karbon untuk semua bahan bakar fosil

8. Irlandia US$39.35 per ton emisi karbon untuk bahan bakar transportasi

9. British Columbia (BC) US$35.81 per ton emisi karbon

10. Belanda US$35.24 per ton emisi karbon

11. Islandia US$34.83 & US$19.79 per ton emisi karbon untuk bahan bakar fosil & per ton emisi karbon untuk gas berfluorinasi

12. Kanada US$31.83 per ton emisi karbon

13. New Brunswick US$31.83 per ton emisi karbon

14. Portugal US$28.19 per ton emisi karbon

15. Denmark US$28.14 & US$23.65 per ton emisi karbon untuk bahan bakar fosil & per ton emisi karbon untuk gas berfluorinasi

16. Inggris US$24.80 per ton emisi karbon

17. Newfoundland & Labrador US$23.88 per ton emisi karbon

18. Teritori Barat Laut US$23.88 per ton emisi karbon

19. Prince Edward Island US$23.88 per ton emisi karbon

20. Slovenia US$20.32 per ton emisi karbon

21. Spanyol US$17.62 per ton emisi karbon

22. Latvia US$14.10 per ton emisi karbon

23. Tamaulipas US$12.72 per ton emisi karbon

24. Zacatecas US$12.23 per ton emisi karbon

25. Afrika Selatan US$9.15 per ton emisi karbon

26. Argentina US$5.54 per ton emisi karbon untuk hampir semua bahan bakar

27. Chile US$5.00 per ton emisi karbon

28. Kolombia US$5.00 per ton emisi karbon

29. Singapura US$3.71 per ton emisi karbon

30. Meksiko US$3.18 – US$0.36 per ton emisi karbon

31. Jepang US$2.61 per ton emisi karbon

32. Estonia US$2.35 per ton emisi karbon

33. Ukraina US$0.36 per ton emisi karbon

34. Polandia US$0,00 per ton emisi karbon

 

Kini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk jadi bagian dalam upaya menanggulangi pemanasan global.

Semangat mitigasi perubahan iklim ini ditunjukkan dalam dokumen Kerangka Kebijakan Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) 2022 yang merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam kerangka kebijakan makro dan fiskal ini, pemerintah merencanakan pengenaan tarif pajak karbon Indonesia sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Hitungannya, jika disamakan dengan satuan carbon tax yang diterapkan negara-negara lain itu, yakni satuan per ton, maka pajak karbon Indonesia adalah:

1 ton = 1000 kg

Pajak karbon = Rp75 per kg CO2e

= (Satuan berat x Tarif per kg)

= 1000 x Rp75

= Rp75.000 per ton emisi karbon


Lalu, apakah tarif pajak karbon Indonesia ini lebih tinggi dibanding negara lain?

Atau justru lebih rendah dibanding pajak karbon negara-negara yang sudah menerapkan carbon tax itu?Mari kita hitung lagi.

Jika mengacu pada tarif carbon tax 34 negara yang dirilis Bank Dunia tersebut yang menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, maka perlu mengonversikan tarif pajak karbon Indonesia dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Merujuk pada kurs Bank Indonesia yang saat ini di kisaran Rp14.000 per dolar per dolar AS, maka begini hitungannya:

Tarif pajak karbon = Rp75 per kg atau Rp75.000 per ton CO2e

= (Tarif pajak karbon : Kurs USD)

= 75.000 : 14.000

= US$5.36 per ton CO2e


Dengan demikian tarif pajak karbon Indonesia sekira US$5,36 per ton emisi karbon ini sedikit lebih tinggi dibanding Chile dan Kolombia, masing-masing sebesar US$5.00, namun lebih rendah dibanding Argentina yang mengenakan carbon tax sebesar US$5.54.


Kesepakatan Tarif Pajak Karbon Terbaru dalam RUU HPP

Berbeda dengan rencana semula dalam dokumen kerangka KEM & PPKF sebelumnya, dalam proses penggodokan tarif carbon tax dengan parlemen yang terantum dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), akhirnya tarif pajak karbon disepakati sebesar paling rendah Rp30 per kg CO2e.

RUU HPP ini sudah disahkan DPR untuk menjadi UU pada sidang paripurna 7 Oktober 2021.

Selanjutnya RUU HPP ini akan jadi UU HPP setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) maksimal 30 hari pasca disahkan DPR.

Jadi, tarif pajak karbon dalam RUU HPP ini jauh lebih rendah dari yang diajukan pemerintah.

Kalau dikurskan dengan dolar AS, kira-kira segini tarif Pajak Karbon Indonesia dibanding dengan negara-negara lain.

Begini kalkulasinya:

Rata-rata kurs rupiah terhadap USD adalah Rp14.000 per 1 dolar AS.

Tarif carbon tax sesuai RUU HPP = Rp30 per kg CO2e atau Rp30.000 per ton CO2e

= (Tarif pajak karbon : Kurs USD)

= 30.000 : 14.000

= US$2.14 per ton CO2e

Artinya, Pajak Karbon Indonesia sesuai RUU HPP sebesar US$2.14 per ton CO2e ini lebih tinggi dari Ukraina yang sebesar US$0.26 dan lebih rendah dari Estonia US$3.35 per ton emisi karbon.


Kapan Pajak Karbon berlaku?

Dalam RUU HPP, pemerintah menegaskan pelaksanaan carbon tax akan dilakukan secara bertahap sesuai roadmap (peta jalan) yang akan memerhatikan perkembangan:

  • Pasar karbon
  • Pencapaian target NDC
  • Kesiapan sektor
  • Kondisi ekonomi

Setidaknya, pelaksanaan pajak karbon atau carbon tax akan dimulai pada 1 April 2022 pada sektor PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) batubara.

Pengenaan carbon tax pada PLTU batubara ini dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.


Roadmap Pelaksanaan Pajak Karbon

Secara rinci, berdasarkan pemaparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam RUU HPP yang disahkan jadi UU HPP ini, berikut tahapan pelaksanaan carbon tax dalam roadmap Pajak Karbon:


a. 2021

  • Pembahasan dan penetapan RUU HPP dengan salah satu klausulnya adalah pajak karbon
  • Finalisasi Perpress Nilai Ekonomi Karbon
  • Pengembangan mekanisme teknis Pajak Karbon dan Bursa Karbon
  • Piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan harga rata-rata Rp30.000/tCO2e


b. 2022

  • Penetapan cap untuk sektor pembangkit listrik batubara oleh Kementerian ESDM
  • Per 1 April 2022, penerapan Pajak Karbon (cap & tax) secara terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp30.000/tCO2e
  • Cap (batas atas emisi) yang digunakan adalah batas atas yang berlaku pada piloting perdagangan karbon pembangkit listrik


c. 2025

  • Implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon
  • Perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan pentahapan sesuai dengan kesiapan sektor
  • Penetapan aturan pelaksana tata laksana pajak karbon (cap & tax) untuk sektor lainnya


Skema Pajak Karbon atau Perdagangan Karbon

Berikut adalah skema pajak karbon dan perdagangan karbon dalam UU HPP:


1. Cap and Trade

Entitas yang mengemisi lebih dari cap diharuskan membeli Izin Emisi (SIE) dari entitas yang mengemisi di bawah cap atau membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE/offset karbon).


2. Cap and Tax

Dalam hal entitas tersebut tidak dapat membeli Izin Emisi/SIE atau SPE atas emisi di atas cap seluruhnya, maka sisa emisi akan dikenakan Pajak Karbon.


Objek Pajak Karbon Indonesia

Objek carbon tax di Indonesia yang dinilai potensial adalah:

  • Bahan bakar fosil
  • Emisi yang dikeluarkan


Bahan bakar fosil dan emisi itu, baik yang dikeluarkan oleh pabrik maupun kendaraan bermotor.

Bahan bakar yang bisa dikenakan pajak karbon utamanya yang punya kandungan karbon tinggi, seperti:

  • Batubara
  • Solar
  • Bensin

Sedangkan pengenaan emisi atas kegiatan ekonomi, pemerintah akan fokus pada sektor padat karbon, seperti:

  • Industri pulp and paper
  • Industri semen
  • Pembangkit listrik
  • Petrokimia


Skema Pengenaan Carbon Tax 2022

Merujuk pada dokumen KEM & PPKF tahun 2022 Kementerian Keuangan, ada dua alternatif penerapan carbon tax atau pajak karbon Indonesia, yaitu:


Menggunakan instrumen di tingkat pusat & daerah

Alternatif pertama adalah menggunakan instrumen yang telah ada saat ini di tingkat pusat, seperti Cukai, PPh, efaktur PPN, PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Sedangkan penggunaan instrumen pajak di tingkat daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor & Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.


Menggunakan instrumen baru

Alternatif kedua menggunakan instrumen baru, yaitu pajak karbon, namun perlu didukung dengan revisi UU KUP.

Kedua alternatif pajak karbon tersebut dibuat mengingat carbon tax di Indonesia sejauh ini diistilahkan dengan pungutan atas karbon.

Sebab carbon tax dinilai memiliki beragam bentuk, baik perpajakan maupun non perpajakan. Di sisi lain, istilah carbon tax juga belum dikenal dalam regulasi di Indonesia.

Dari kedua alternatif tersebut, pilihannya dalam pembahasan bersama parlemen saat ini adalah penggunaan instrumen baru, yakni pajak karbon.


Subjek Pajak Karbon: Diwajibkan buat Penjual, Dibebankan pada Konsumen

Ingat prinsip ekonomi?

Segala biaya produksi atau jasa jadi bagian dari komponen penentu harga jual barang/jasa. Ketika biaya produksi/jasa naik, otomatis harga jual barang dan jasa turut serta dinaikkan.

Begitu juga dengan skema perpajakan, ada kalanya memang dikenakan langsung pada subjek wajib pajak yang bersangkutan dalam hal ini produsen/penjual, tapi juga ada yang secara tidak langsung dibebankan pada konsumen/pembeli melalui perantara.

Perantara di sini yakni produsen/penjual sebagai pihak yang memungut/memotong dari transaksi yang dilakukan dan menyetorkan/membayarkannya ke kas negara.

Contoh:

a. Skema pajak yang langsung dikenakan pada subjek pajak yang bersangkutan sebagai produsen/penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Perusahaan wajib menghitung dan membayar pajak penghasilannya sendiri yang dihitung dari dasar penghasilan kena pajak.

b. Skema pajak tidak langsung atau pajak yang sebenarnya dikenakan pada pihak ketiga atau konsumen melalui perantara wajib pajak pemungut pajak seperti PPh atas transaksi barang/jasa kena pajak atau Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).


Misalnya,

PPN properti. Sebenarnya PPN atas pembelian properti ini dikenakan pada konsumen/pembeli properti.

Pada saat konsumen beli properti, pihak developer akan memotong/memungut PPN pada pembeli propertinya tersebut.

Kemudian pihak developer wajib menyetorkan PPN yang telah dibayarkan oleh pembeli properti tersebut ke DJP.


Kembali pada topik pembahasan pajak karbon.

Bagaimana dengan skema pengenaan pajak karbon Indonesia ini?

Tentu saja, carbon tax ini dikenakan pada objek seperti yang sudah disebutkan di atas, yakni komponen yang menyebabkan pencemaran lingkungan atau berdampak pada perubahan iklim.

Menelisik dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah pun mengakui penerapan carbon tax ini dapat menimbulkan biaya pada sejumlah pihak. Sehingga mempertimbangkan pengenaan carbon tax pada sisi permintaan yang lebih preferable dibanding dengan pendekatan dari sisi penawaran.

Artinya, subjek yang dikenakan carbon tax lebih kepada konsumen.

Jadi, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dioksida atau menghasilkan emisi karbon.


Gambaran sederhananya begini;

Misal, PT AAA merupakan perusahaan yang bergerak di industri semen.

Industri semen akan selalu membutuhkan batubara untuk proses pembakarannya.

Batubara yang digunakan untuk pembakaran dalam proses produksi semen ini akan menghasilkan karbon dioksida.

Maka pembelian batubara yang dilakukan PT AAA untuk proses produksinya ini akan dikenakan carbon tax.

Katakanlah PT AAA membeli batubara dari PT BBB yang bergerak di industri tambang batubara.

Dengan demikian, PT BBB akan memungut carbon tax atas pembelian batubara yang dilakukan oleh PT AAA.

Karena PT BBB sudah memungut carbon tax dari PT AAA, maka PT BBB wajib membayarkan/menyetorkan pemungutan pajak karbon tersebut ke kas negara.

Ringkasnya, sebenarnya pajak karbon ini dibayar oleh pembeli melalui penjual, sedangkan penjual hanya punya kewajiban menyetorkan pajak karbon dari pembeli tersebut ke Ditjen Pajak.


Daya Beli Terdampak

Seperti yang sudah disinggung di atas, pengenaan carbon tax lebih ditekankan dari sisi permintaan dalam hal ini artinya konsumsi.

Dari contoh di atas, ketika produsen mengalami peningkatan biaya produksi, dalam hukum ekonomi otomatis akan membuat produsen menaikkan harga jual produknya.

Katakanlah, harga jual tingkat produsen ke distributor naik, maka selanjutnya harga jual dari distributor ke konsumen akhir pun juga akan mengalami kenaikan.

Kondisi ini biasa disebut efek ganda (multiplier effect) dari sebuah kebijakan baru.

Dampak pengenaan pajak karbon terhadap daya beli atau konsumsi secara umum juga diakui pengamat ekonomi dan pelaku bisnis di sejumlah media umum nasional sejak wacana penerapan carbon tax dihembuskan.


Contoh lagi;

Misal, seperti yang sudah disebutkan di atas, bensin merupakan salah satu objek yang dikenakan carbon tax.

Tentu kita tahu sebagian besar masyarakat mengonsumsi bensin untuk melakukan berbagai aktivitas menggunakan kendaraan bermotor, baik pekerja maupun pelaku usaha.

Katakanlah PT CCC perusahaan kilang minyak yang memproduksi bensin.

Kemudian PT CCC menjual bensin tersebut ke PT DDD sebagai agen penjualan bahan bakar minyak atau bensin ini.

Maka saat transaksi penjualan bensin, PT CCC memungut carbon tax.

Jadi, PT DDD harus membayar senilai harga beli bensin tersebut termasuk pajak karbon ke PT CCC.

Artinya, ada tambahan biaya bagi PT DDD untuk kembali menjual bensin tersebut ke konsumen akhir.

Dengan demikian, PT DDD akan menambahkan komponen pajak karbon dalam penghitungan harga jual bensin ke konsumen.

Sehingga PT DDD akan menaikkan harga jual bensin ke konsumen akhir.

Katakanlah, konsumen akhir ini merupakan pelaku usaha UMKM jasa transportasi.

Karena UMKM harus membayar lebih mahal pembelian bensin akibat ada kenaikan harga di SPBU, maka UMKM ini pun harus mengeluarkan biaya tambahan untuk operasionalnya.

Akhirnya, pelaku usaha UMKM mau tidak mau juga akan menaikkan harga jasa transportasi ke konsumen atau pengguna jasanya.


Inilah yang dimaksud dari efek ganda dari penerapan suatu kebijakan baru terkait pajak.


Kewajiban Perpajakan Perusahaan Pemungut Pajak Karbon

Sudah paham tentang skema pengenaan carbon tax, ya?

Seperti yang sudah disinggung di atas, sebagai perusahaan pemungut pajak karbon, maka wajib menyetorkan hasil pemungutan pajak karbon tersebut ke DJP.

Agar lebih mudah setor pajak dari pemungutan carbon tax, bayarkan pajak terutang tersebut melalui e-Billing Klikpajak.

Melalui eBilling Klikpajak, tidak hanya mudah tapi juga cepat karena Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing sebagai syarat bayar pajak, kemudian dapat langsung bayar billing tersebut melalui virtual account bank hanya dalam satu platform e-Billing saja.


Bagaimana cara bayar pajak karbon?

Selain membayarkan/menyetorkan pajak, perusahaan pemungut carbon tax tentunya juga wajib membuat bukti pemotongan pajak atas transaksi tersebut.

Kemudian memberikan bukti potong pajak tersebut ke lawan transaksi dalam hal ini perusahaan yang membeli objek yang dikenakan carbon tax.

Jenis bukti potong apa yang harus dibuat oleh perusahaan pemungut carbon tax ini, kita tunggu saja regulasi pelaksanaan pajak karbon tahun depan ini terbit.


Sumber :

https://klikpajak.id/blog/pajak-karbon-dan-tarif-pajak-karbon-indonesia/

Tuesday, November 12, 2024

Inisiasi Karangan Bibit Tanaman Semarakkan Dies Natalis ke-64 ITS

Institut Teknologi Sepuluh Nopember ( ITS ) genap berusia 64 tahun pada tahun ini. Perayaan Dies Natalis 2024 mengusung tema Sinergi Meraih Prestasi menjadi momentum yang lebih bermakna dengan menggabungkan semangat cinta almamater dan kepedulian terhadap lingkungan. 

Salah satunya adalah inisiatif mensubtitusi karangan bunga dengan karangan bibit tanaman buah dan bunga. Hal tersebut digagas Alumni ITS Angkatan 1997, Alumni LKMM TM 2000, Substantif Community (Aktivis Mahasiswa Angkatan 97-98), didukung Pengurus Pusat IKA ITS, dan PW IKA ITS PW Jawa Timur yang antusias mendukung gerakan menanam bibit ini.  

Dengan harapan bibit yang ditanam tidak hanya memperindah lingkungan kampus. Lebih dari itu, menjadi warisan yang berdampak langsung pada masyarakat. Di tengah tantangan perubahan iklim, inisiatif ini diharapkan menjadi inspirasi konkret kontribusi ITS terhadap kelestarian lingkungan, dan berkembang menjadi gerakan yang lebih luas.

Sebab gerakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi alam dan masyarakat. PP IKA ITS mengapresiasi gerakan pemberian bibit tanaman adalah respons langsung terhadap isu perubahan iklim yang membuat suhu permukaan bumi bertambah 1 derajat dalam satu dasawarsa terakhir. Dampaknya pun sudah dirasakan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.

“PP IKA ITS tentu mendukung inisiasi gerakan bibit tanaman ini. Gerakan ini layak terus ditumbuh kembangkan, dengan karangan bibit tanaman, termasuk bibit buah-buahan, sebagai bentuk apresiasi yang berdampak langsung dan berkelanjutan bagi alam,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP IKA ITS Herman Prasetyo, Sabtu (9/11/2024).

Alumnus ITS angkatan 97 Dzulfikar juga mewakili bagian dari Alumni LKMM TM 2000 Substantif Community, yang menggagas gerakan karangan bibit tanaman mengatakan terobosan baru ini adalah kontribusi nyata untuk masa depan lingkungan. “Ini juga merupakan praktek salah satu amalan yang tidak terputus pahalanya, meskipun seseorang telah meninggal dunia, yaitu sedekah jariyah dalam bentuk bibit tanaman, utamanya buah dan bunga,” ujar Dzulfikar.

“Kami ingin Dies Natalis kali ini menjadi inspirasi untuk merayakan dengan cara yang lebih berkelanjutan serta mendukung program pemerintah dalam penguatan pencapaian kemandirian dan ketahanan pangan, yang kaya akan vitamin dan gizi (buah),” tambahnya. 

Apa alasan di balik gerakan ini? Ratih Astati Dewi dan Riris Nurbintari, yang mengoordinasi penggalangan dana alumni LKMM TM 2000 Substantif Community dan Aksi Angkatan 1997 dalam kesempatan terpisah mengungkapkannya. Setidaknya ada tiga hal yang melatarbelakanginya. Pertama, mengurangi sampah.

Tanpa mengurangi hormat terhadap pihak-pihak yang telah mengirimkan karangan bunga untuk Dies Natalis ITS, dia mengatakan menggantinya dengan bibit tanaman, berarti kita membantu mengurangi jumlah bahan yang tak termanfaatkan setelahnya,” tutur Riris, alumnus Teknik Kimia itu. 

Sementara itu, Ratih mengatakan gerakan karangan bibit tanaman memiliki manfaat berkelanjutan baik untuk ITS maupun masyarakat sekitarnya. Dan ketiga, menginpirasi gerakan hijau. “Ini tidak hanya akan menjadi simbol dari sinergi antara alumni dan almamater, tetapi kami ingin menginspirasi kelompok masyarakat dan institusi lain untuk sama-sama menggalakkan gerakan yang lebih ramah lingkungan,” kata alumnus Teknik Lingkungan tersebut. Satu pohon rata-rata dapat menyerap 22 kilogram karbondioksida per per tahun. 

Saat ini, jumlah alumni ITS lebih dari 100 ribu dan mahasiswa ITS sekitar 25 ribu. Bila satu alumni ITS demikian pula mahasiswa ITS menanam satu pohon per tahun, bisa dibayangkan berapa banyak karbondioksida yang bisa terserap. “Sebanyak 2.750 ton CO2 bisa terserap per tahunnya. Apalagi kalau dikembangkan pada setiap event dan momentum lainnya. Berkelanjutan impact positif lainnya bila dikaitkan dengan aset karbon dan skema carbon trading,” kata Dzulfikar yang merupakan alumnus Teknik Mesin tersebut. 

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak kampus dan masyarakat sekitar. Bibit tanaman yang didistribusikan ini tidak hanya memperkaya ekosistem hijau ITS tetapi juga diharapkan dapat memperindah dan memperkaya lingkungan masyarakat. Kampus, bersama alumni dan masyarakat, berharap inisiatif ini dapat menjadi inspirasi gerakan hijau bagi kampus-kampus lain dan menciptakan dampak positif yang meluas. 

Munadi Herlambang, tokoh alumni ITS Angkatan 1997 yang juga salah satu Direksi Bank BNI sekaligus Wakil Ketua Umum Utama PP IKA ITS dihubungi lewat pesan singkat memberikan Apresiasi dan Semangat, dalam mendukung ITS Green Campus, alumni ITS angkatan 1997, menghasilkan ide inovatif berupa karangan bunga dari bibit tanaman. Ide kreatif ini merupakan pesan dari alumni angkatan 1997 dan komunitas yang terlibat lainnya, kepada seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk selalu menjaga suistanability lingkungan dan mendukung SDG's 17 pilar. Dengan semangat kekeluargaan angkatan 1997, akan aktif melakukan kegiatan yang mendukung kampus dan alumninya.

Alumni 1997 yang tersebar di pemerintahan, BUMN, korporasi swasta dan pengusaha sangat solid dalam berkegiatan sesama alumni dan berkolaborasi dengan kampus. Sebagai salah satu perguruan tinggi teknologi terkemuka di Indonesia, ITS terus berinovasi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa, baik melalui riset, pengembangan teknologi, maupun kepedulian terhadap lingkungan.

Alumni 1997 yang tersebar di pemerintahan, BUMN, korporasi swasta dan pengusaha sangat solid dalam berkegiatan sesama alumni dan berkolaborasi dengan kampus. Sebagai salah satu perguruan tinggi teknologi terkemuka di Indonesia, ITS terus berinovasi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa, baik melalui riset, pengembangan teknologi, maupun kepedulian terhadap lingkungan. IKLAN Perayaan Dies Natalis ke-64 dengan gerakan ini menjadi bukti bahwa ITS dan alumninya berkomitmen untuk sinergi yang berkelanjutan demi kemajuan Indonesia.


Sumber :

https://nasional.sindonews.com/read/1486247/15/inisiasi-karangan-bibit-tanaman-semarakkan-dies-natalis-ke-64-its-1731251471/20


Saturday, November 9, 2024

Indonesia Climate Exchange

Menjawab Tantangan Perubahan Iklim melalui Perdagangan Karbon

Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan iklim global. Menghadapi perubahan iklim yang semakin mengancam lingkungan dan kehidupan manusia, Indonesia mulai mengambil langkah konkret melalui pembentukan platform perdagangan karbon, yang dikenal sebagai Indonesia Climate Exchange (ICX). 


Apa itu Perdagangan Karbon?

Perdagangan karbon adalah sistem yang memungkinkan perusahaan atau negara untuk membeli dan menjual izin emisi gas rumah kaca. Sistem ini didasarkan pada prinsip cap-and-trade, di mana batas emisi ditetapkan, dan pelaku yang berhasil mengurangi emisinya dapat menjual sisa kuotanya kepada yang membutuhkan. Hal ini menciptakan insentif ekonomi untuk mengurangi emisi karbon dan membantu mengarahkan dunia menuju masa depan yang rendah karbon.

Dengan adanya Indonesia Climate Exchange, perusahaan dan industri di Indonesia dapat lebih mudah terlibat dalam perdagangan karbon, baik di tingkat domestik maupun internasional. Langkah ini penting untuk membantu Indonesia mencapai target emisi nasionalnya, yaitu mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 29% pada tahun 2030.


Bagaimana Indonesia Climate Exchange Bekerja?

Indonesia Climate Exchange bekerja sebagai platform yang memungkinkan perdagangan kredit karbon antara pihak-pihak yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan pihak yang membutuhkan kompensasi untuk memenuhi batas emisi mereka. Berikut adalah beberapa langkah kunci dalam proses kerja ICX:


Pendaftaran dan Verifikasi

Perusahaan yang ingin menjual atau membeli kredit karbon di ICX harus terlebih dahulu mendaftar di platform ini. Setelah itu, mereka akan menjalani proses verifikasi untuk memastikan bahwa proyek pengurangan emisi yang mereka lakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Penetapan Nilai Kredit Karbon

Setelah diverifikasi, setiap pengurangan emisi yang telah dicapai akan dikonversi menjadi kredit karbon yang bernilai ekonomi. Satu kredit karbon biasanya setara dengan satu ton karbon dioksida (CO₂) yang telah berhasil dihindari atau diserap.


Perdagangan Kredit Karbon

Di Indonesia Climate Exchange, kredit karbon dapat diperjualbelikan antar pengguna platform, termasuk perusahaan dalam negeri maupun pihak internasional yang membutuhkan kompensasi emisi. Harga kredit karbon ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran di pasar karbon, sehingga bisa berubah sesuai dengan fluktuasi pasar.


Pelaporan dan Transparansi

ICX memastikan bahwa seluruh transaksi perdagangan karbon tercatat dan dapat diakses oleh publik. Transparansi ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik serta memantau progres penurunan emisi.


Manfaat Indonesia Climate Exchange

1. Mendorong Pengurangan Emisi

Dengan adanya ICX, perusahaan di Indonesia memiliki dorongan ekonomi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Mereka yang berhasil mencapai pengurangan emisi dapat menjual kredit karbon, yang dapat menambah pendapatan perusahaan sekaligus mendukung upaya mereka dalam mencapai keberlanjutan.


2. Meningkatkan Investasi Hijau

ICX juga dapat menarik investor dari dalam dan luar negeri yang tertarik untuk berkontribusi pada proyek-proyek hijau di Indonesia. Proyek-proyek tersebut mencakup penanaman hutan, energi terbarukan, dan inisiatif pengurangan emisi lainnya yang tidak hanya membantu mengurangi karbon dioksida, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal.


3. Meningkatkan Posisi Indonesia di Panggung Global

Sebagai salah satu negara dengan hutan tropis terbesar, Indonesia memiliki peran penting dalam menyerap emisi global. Melalui ICX, Indonesia dapat memperkuat posisinya di arena perubahan iklim global sebagai negara yang proaktif dalam menghadapi tantangan ini. Selain itu, dengan keikutsertaan dalam perdagangan karbon internasional, Indonesia bisa memperluas kerjasama dan dukungan global.


4. Memperkuat Ketahanan Lingkungan Lokal

ICX mendukung proyek-proyek yang bertujuan untuk menjaga hutan, mengurangi penebangan liar, dan mendorong praktik pertanian berkelanjutan. Hal ini tidak hanya membantu mengurangi emisi karbon, tetapi juga melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang unik, sekaligus melibatkan masyarakat lokal dalam inisiatif ramah lingkungan.


Tantangan dan Kendala dalam Implementasi ICX

1. Regulasi dan Pengawasan

Salah satu tantangan utama dalam implementasi ICX adalah memastikan bahwa regulasi yang diterapkan dapat menjaga integritas sistem perdagangan karbon. Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada pihak yang menyalahgunakan ICX untuk mendapatkan keuntungan tanpa melakukan upaya pengurangan emisi yang nyata.


2. Partisipasi dan Kesadaran Industri

Masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memahami pentingnya pengurangan emisi karbon dan peran mereka dalam perubahan iklim. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat dan pentingnya ICX bagi bisnis dan lingkungan.


3. Teknologi dan Infrastruktur

Membangun ICX memerlukan infrastruktur teknologi yang kuat untuk memantau, melaporkan, dan memverifikasi pengurangan emisi. Pemerintah dan penyedia platform perlu berinvestasi dalam teknologi yang tepat untuk memastikan keamanan dan transparansi transaksi karbon.


4. Risiko Volatilitas Pasar Karbon

Karena harga karbon bergantung pada permintaan dan penawaran, pasar ini bisa sangat volatil. Hal ini bisa menjadi risiko bagi perusahaan yang bergantung pada pendapatan dari kredit karbon. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang kuat untuk menghadapi fluktuasi harga yang dapat terjadi.


Langkah-Langkah untuk Mengoptimalkan Manfaat ICX

Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi

Pemerintah dan ICX dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan manfaat perdagangan karbon kepada perusahaan dan masyarakat. Edukasi tentang perubahan iklim dan peran perdagangan karbon akan membantu perusahaan dan masyarakat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam mengurangi emisi.


Membangun Kemitraan dengan Sektor Swasta dan Internasional

ICX dapat bekerja sama dengan sektor swasta dan lembaga internasional untuk mendapatkan pendanaan dan dukungan teknologi. Kemitraan ini akan membantu Indonesia dalam memperkuat posisinya di pasar karbon global.


Mendukung Proyek- Proyek Berbasis Komunitas

Untuk meningkatkan dampak perdagangan karbon di tingkat lokal, ICX dapat mendukung proyek-proyek berbasis komunitas yang melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengurangan emisi, seperti reboisasi dan pengelolaan limbah. Langkah ini akan memberikan manfaat ganda, yaitu mengurangi emisi sekaligus memberdayakan masyarakat.


Pengembangan Insentif Pajak dan Subsidi

Pemerintah dapat memberikan insentif bagi perusahaan yang terlibat dalam perdagangan karbon, misalnya melalui insentif pajak atau subsidi untuk proyek-proyek hijau. Insentif ini akan membuat perusahaan lebih tertarik untuk terlibat dalam perdagangan karbon.


Indonesia Climate Exchange (ICX) merupakan langkah besar bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Dengan mengintegrasikan konsep perdagangan karbon, ICX tidak hanya membantu mengurangi emisi nasional, tetapi juga membuka peluang bagi investasi hijau dan pembangunan berkelanjutan. Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, ICX memiliki potensi besar untuk menciptakan masa depan yang lebih hijau bagi Indonesia dan dunia.

Dalam jangka panjang, keberhasilan ICX akan sangat bergantung pada dukungan dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran dan mengembangkan infrastruktur yang tepat, Indonesia bisa menjadi pionir dalam perdagangan karbon dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengurangan emisi global.

Dengan adanya Indonesia Climate Exchange, kita memiliki alat yang efektif untuk menjaga alam Indonesia sekaligus berkontribusi pada keseimbangan iklim dunia. Mari bersama-sama berpartisipasi dalam menjaga bumi kita!

Friday, November 8, 2024

Mencapai Netralitas Karbon

Langkah Bersama untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Dunia kini menghadapi krisis iklim yang kian mengancam keberlanjutan hidup di Bumi. Salah satu solusi yang disepakati untuk melawan perubahan iklim adalah mencapai netralitas karbon atau carbon neutrality. Tujuan ini melibatkan upaya global untuk menyeimbangkan emisi gas rumah kaca dengan cara mengurangi emisi dan menyerap kembali karbon dioksida dari atmosfer. 


Apa itu Netralitas Karbon?

Netralitas karbon, atau sering disebut sebagai "nol emisi bersih," adalah kondisi di mana jumlah karbon yang dilepaskan ke atmosfer seimbang dengan jumlah karbon yang diserap kembali. Netralitas karbon bisa dicapai dengan dua cara utama:


Mengurangi Emisi Karbon

Ini melibatkan upaya untuk mengurangi emisi karbon dari aktivitas sehari-hari. Misalnya, mengganti bahan bakar fosil dengan energi terbarukan atau menggunakan teknologi yang lebih efisien.


Menyerap Kembali Karbon

Ini bisa dicapai melalui kegiatan seperti penanaman pohon, yang secara alami menyerap karbon dioksida, atau melalui teknologi penyerapan karbon yang semakin berkembang.

Mencapai netralitas karbon adalah tujuan ambisius yang membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari individu hingga negara. Banyak negara, termasuk Indonesia, telah menyatakan komitmennya untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2050 atau 2060. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa suhu bumi tidak meningkat lebih dari 1,5 derajat Celsius, seperti yang direkomendasikan oleh Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).


Mengapa Netralitas Karbon Penting?

Pencapaian netralitas karbon sangat penting untuk menjaga stabilitas iklim bumi. Peningkatan suhu global yang tidak terkendali akan membawa dampak serius, termasuk cuaca ekstrem, kenaikan permukaan laut, dan kerugian ekonomi besar-besaran. Dengan mencapai netralitas karbon, kita bisa:


Mengurangi Risiko Bencana Alam

Cuaca ekstrem seperti banjir, kebakaran hutan, dan kekeringan akan semakin sering terjadi jika suhu bumi terus meningkat. Menurunkan emisi karbon dapat membantu mengurangi intensitas dan frekuensi bencana ini.


Menjaga Keanekaragaman Hayati

Peningkatan suhu global juga berdampak pada ekosistem dan keanekaragaman hayati. Dengan menjaga keseimbangan iklim, kita turut melindungi flora dan fauna dari ancaman kepunahan.


Mendorong Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan

Ekonomi yang ramah lingkungan menjadi lebih tahan terhadap risiko jangka panjang. Investasi pada energi terbarukan dan teknologi hijau menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil.


Langkah-langkah untuk Mencapai Netralitas Karbon

Ada berbagai langkah yang bisa kita ambil untuk membantu dunia mencapai netralitas karbon, baik sebagai individu, perusahaan, maupun sebagai kebijakan pemerintah.


1. Mendorong Penggunaan Energi Terbarukan

Energi terbarukan, seperti tenaga surya, angin, dan air, merupakan solusi utama untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang merupakan sumber emisi karbon terbesar. Pemerintah bisa berperan dengan memberikan insentif dan kebijakan yang mendukung pengembangan energi terbarukan, sementara perusahaan dan individu bisa mulai beralih ke penggunaan energi terbarukan di rumah dan tempat kerja mereka.


2. Meningkatkan Efisiensi Energi

Efisiensi energi adalah cara lain yang efektif untuk mengurangi emisi. Misalnya, teknologi pencahayaan LED dan peralatan elektronik hemat energi mampu mengurangi konsumsi listrik yang dihasilkan dari sumber bahan bakar fosil. Individu dapat mengurangi penggunaan listrik di rumah, sementara perusahaan bisa melakukan audit energi untuk meningkatkan efisiensi di tempat kerja.


3. Menyokong Teknologi Penyerapan Karbon

Teknologi penyerapan karbon, seperti Carbon Capture and Storage (CCS), mulai dikembangkan untuk menyerap karbon dioksida dari atmosfer dan menyimpannya di bawah tanah. Walaupun teknologi ini masih dalam tahap pengembangan, pendanaan penelitian dan implementasi teknologi ini merupakan langkah penting dalam mengurangi emisi karbon.


4. Reboisasi dan Perlindungan Hutan

Hutan adalah penyerap karbon alami yang sangat efektif. Dengan menanam pohon dan melindungi hutan yang ada, kita bisa menyerap karbon dioksida secara alami. Pemerintah bisa mendukung inisiatif reboisasi dan melindungi hutan dari penebangan liar. Individu dan komunitas juga bisa ikut serta dalam program penanaman pohon dan menjaga keberlangsungan hutan.


5. Mengurangi Limbah dan Meningkatkan Daur Ulang

Limbah, terutama yang berasal dari aktivitas industri dan rumah tangga, menyumbang emisi karbon dalam jumlah besar, terutama dari proses pembakaran limbah. Dengan mengurangi jumlah sampah, mendaur ulang, dan meminimalkan penggunaan plastik, kita bisa mengurangi emisi karbon secara signifikan. Komunitas dan pemerintah bisa mendukung program daur ulang dan pengurangan sampah di setiap lini kehidupan.


6. Mendorong Perubahan Gaya Hidup

Setiap individu bisa berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon melalui perubahan gaya hidup, seperti:

  • Menggunakan transportasi umum, bersepeda, atau berjalan kaki sebagai alternatif untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
  • Mengurangi konsumsi daging dan beralih ke pola makan yang lebih berbasis tumbuhan, karena peternakan adalah salah satu sumber emisi gas rumah kaca yang signifikan.
  • Menghemat energi di rumah dengan mematikan peralatan yang tidak digunakan dan beralih ke perangkat hemat energi.


7. Menerapkan Sistem Perdagangan Karbon

Beberapa negara dan perusahaan telah menerapkan sistem perdagangan karbon, di mana mereka yang berhasil mengurangi emisi dapat menjual kredit karbon kepada pihak lain yang membutuhkan. Sistem ini memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan untuk mengurangi emisi. Dengan memperluas perdagangan karbon, negara-negara dapat bekerja sama untuk mengurangi emisi secara lebih efektif.


8. Mendukung Kebijakan Lingkungan yang Berkelanjutan

Dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan sangat penting untuk mencapai netralitas karbon. Misalnya, kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk mematuhi standar emisi, memberikan insentif untuk energi terbarukan, dan mendukung infrastruktur transportasi ramah lingkungan. Partisipasi masyarakat dalam mendukung dan mengawasi kebijakan ini juga penting untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik.


Tantangan dalam Mencapai Netralitas Karbon

Meskipun upaya mencapai netralitas karbon sangat penting, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, antara lain:


Biaya Implementasi Teknologi

Banyak teknologi hijau yang memerlukan investasi awal yang besar, seperti panel surya, kendaraan listrik, dan teknologi penyerapan karbon. Pemerintah dan perusahaan perlu mencari cara untuk mengatasi kendala biaya ini, misalnya melalui insentif atau skema pembiayaan hijau.


Kurangnya Kesadaran Masyarakat

Tidak semua masyarakat memahami pentingnya pengurangan emisi karbon. Oleh karena itu, edukasi dan kampanye kesadaran perlu ditingkatkan agar lebih banyak orang menyadari peran mereka dalam mencapai netralitas karbon.


Perubahan Kebijakan yang Tidak Konsisten

Dalam beberapa kasus, perubahan kepemimpinan dapat mengakibatkan kebijakan lingkungan yang tidak konsisten. Agar upaya netralitas karbon bisa berhasil, kebijakan yang mendukung keberlanjutan perlu dijaga konsistensinya.


Ketergantungan pada Energi Fosil

Banyak negara yang masih bergantung pada bahan bakar fosil sebagai sumber utama energi. Mengubah pola konsumsi energi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan memerlukan waktu dan usaha, terutama bagi negara-negara berkembang yang memiliki keterbatasan sumber daya.


Mengapa Kita Harus Berperan Aktif?

Setiap orang memiliki peran dalam upaya mencapai netralitas karbon. Jika setiap individu, perusahaan, dan negara berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon, kita bisa menciptakan dampak yang besar secara kolektif. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kita semua harus berperan aktif:


Tanggung Jawab Terhadap Bumi

Kita semua hidup di bumi yang sama, dan menjaga kelestariannya adalah tanggung jawab bersama. Dengan mengurangi jejak karbon, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan lestari bagi generasi mendatang.


Meningkatkan Kesehatan dan Kualitas Hidup

Polusi udara yang disebabkan oleh emisi karbon dapat berdampak negatif pada kesehatan. Dengan mengurangi emisi, kita bisa menciptakan udara yang lebih bersih dan lingkungan yang lebih sehat.


Ekonomi Berkelanjutan

Investasi dalam teknologi hijau dan energi terbarukan menciptakan peluang ekonomi baru dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam yang terbatas.

Mencapai netralitas karbon adalah tujuan yang penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup kita. Setiap langkah yang diambil, mulai dari penggunaan energi terbarukan hingga perubahan gaya hidup, berkontribusi terhadap upaya global untuk menstabilkan iklim dan menjaga kelestarian bumi. Walaupun terdapat berbagai tantangan, komitmen bersama antara individu, perusahaan, dan pemerintah bisa membawa kita pada masa depan yang lebih hijau.

Dengan bekerja sama, kita dapat membuat dunia ini lebih ramah lingkungan, bebas dari polusi, dan seimbang dalam hal ekologi. Mari mulai dari hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari untuk mendukung tercapainya netralitas karbon dan berikan kontribusi nyata untuk menjaga masa depan Bumi.

Dengan begitu, mari kita ambil peran aktif dalam perjalanan menuju netralitas karbon. Hanya dengan upaya kolektif, kita bisa melawan perubahan iklim dan menciptakan dunia yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Saturday, October 26, 2024

Genjot Bursa Karbon, Menteri LH Kebut Implementasi Batas Atas Emisi Pelaku Usaha


Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, akan mempercepat terselenggaranya nilai ekonomi karbon di Indonesia. Kebijakan itu salah satunya dengan menerapkan batas atas emisi yang dikeluarkan pelaku usaha. 

"Kita akan tetapkan segera. Kita tidak mau terlalu berleha-leha," ujar Hanif usai Serah Terima Jabatan Menteri Lingkungan Hidup, di Jakarta, Selasa (22/10). Jika ketentuan tersebut diterapkan, setiap pelaku hanya diperkenankan mengeluarkan jejak emisi karbon di bawah ketentuan tersebut. 

Pelaku usaha bisa membeli sertifikat karbon di Bursa Karbon Indonesia untuk mengimbangi atau mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang dikeluarkan oleh kegiatan usahanya. Hanif mengatakan, saat ini perdagangan di Bursa Karbon Indonesia cenderung berjalan di tempat atau stagnan. Nilai perdagangan di Bursa Karbon Indonesia pun masih sangat kecil.

Menurut dia potensi ekonomi karbon sebenarnya sangat besar. Pemerintah akan mengambil langkah-langah strategis untuk mengimpmentasikan nilai ekonomi kabon.

Karena itu, dia akan melakukan evaluasi lebih rinci mengenai perdagangan karbon di Indonesia. Beberapa kebijakan yang akan didorong pemerintah adalah carbon offset atau program yang memungkinkan perorangan dan perusahaan untuk berpartisipasi dalam investasi proyek lingkungan global. Selain itu, pemerintah juga mendorong nilai perdagangan karbon.

Menurut Hanif, kepastian upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, pelestarian lingkungan hidup menjamin daya dukung daya alam yang sehat untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan pencapaian target pembangunan berkelanjutan, percepatan pencapaian target net zero emission (NZE), dan menurunkan jejak karbon. 

Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi bioplastik dalam kehidupan sehari-hari Sebagaimana diketahui, Bioplastik dikembangkan sebagai alternatif plastik konvensional yang berbahan baku minyak bumi. Bioplastik adalah material plastik yang dibuat dari tanaman atau material biologis lain, dan bukan dari minyak bumi. Bioplastik bisa dibuat dari lemak dan minyak sayuran, tepung jagung, gandum, serbuk kayu, dan sampahnya dapat diurai oleh mikroba.

Sumber :
https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/investasi-hijau/67175e879332b/genjot-bursa-karbon-menteri-lh-kebut-implementasi-batas-atas-emisi-pelaku-usaha

Strategi Pengelolaan Karbon Biru di Indonesia

9 Juli 2021 , dibaca 6915 kali. Nomor: SP. 217/HUMAS/PP/HMS.3/07/2021 Ekosistem pesisir di Indonesia terutama mangrove, padang lamun dan kaw...